Informasi merupakan salah satu kebutuhan di dalam suatu instansi, perusahaan, organisasi, lembaga serta lingkungan yang berada diluar sistem. Informasi dianggap sangat penting karena dengan adanya informasi dapat menambah pengetahuan, mengurangi ketidakpastian dan risiko kegagalan serta dapat membantu para pemimpin dalam mengambil suatu kesimpulan dan keputusan yang efektif dan efisien.
Perkembangan teknologi dewasa ini semakin pesat dan semakin akrab menyentuh kehidupan manusia. Manusia yang dalam hal ini sebagai user menginginkan untuk dapat memperoleh informasi yang lengkap serta up to date. Disinilah peranan teknologi yang semakin maju sangat dibutuhkan, yaitu dalam upaya mewujudkan keinginan manusia tersebut, karena informasi dirasa sangat penting dalam pengambilan keputusan dan dalam pencapaian tujuan. Selain dapat memperoleh informasi yang lengkap dan up to date, perkembangan teknologi juga dapat mengirimkan serta mempublikasikan informasi kepada masyarakat luas secara online. Suatu instansi, perusahaan, organisasi dan lembaga dapat memublikasikan usaha dan kegiatannya secara online kepada masyarakat luas.
Dalam mempublikasikan suatu lembaga, instansi maupun perusahaan, informasi yang up to date sungguh sangat dibutuhkan. Karena dengan adanya informasi, perkembangan tentang lembaga tersebut dapat dijabarkan secara luas dan terperinci.
Begitu juga dengan Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru sebagai salah satu unit kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian meliputi informasi dan sarana komunikasi, lintas antar negara dan perizinan, pengendalian status serta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap mereka yang melanggar ketentuan keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertibnya pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian seperti yang tertuang dalam Kepmen Kehakiman RI No.M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang meliputi pemberian informasi terhadap masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru telah berupaya menggunakan sarana website agar setiap pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dapat dilihat dan diakses langsung. Namun kenyataan yang ada ditemukan beberapa kendala yang mengakibatkan website tersebut masih banyak kekurangan diantaranya desain website yang kurang menarik (belum user friendly) , tidak tersedianya informasi terkini yang terupdate, tidak adanya menu komunikasi 2 arah dengan pengunjung website sehingga pengunjung website tidak dapat memberikan informasi timbal balik, masih banyak data yang belum dientry, pihak vendor yang lama sulit dihubungi, bahan pendukung tentang infrastruktur website lama sudah tidak ada.
Kantor Imigrasi sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat pemohon paspor seringkali mendapat sorotan atas kinerja pelayanannya. Oleh karena itu, terdapat tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke arah yang lebih baik yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan warganegaranya. Sehingga dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik baru ini, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat Nomor M.HH.OT.03.01-06 tanggal 13 Mei 2015 atas surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor 111/OR-SRT/II/2015 tanggal 06 Februari 2015, memerintahkan jajarannya :
- Mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Mempublikasikan Standar Pelayanan Publik, baik secara elektronik maupun manual sehingga mudah diakses oleh penerima pelayanan publik;
- Meningkatkan kualitas personil pelaksana unit pelayanan publik; serta
- Mengawal upaya peningkatan kepatuhan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui pengawasan intern pada unit pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan pelayanan publik dalam mendukung program pemerintah diatas merupakan bagian yang menjadi tugas dan fungsi utama Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dalam implementasinya dilaksanakan oleh kantor-kantor imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru mempunyai wilayah kerja pelayanan yang meliputi meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan, yang dalam kegiatan pelayanan sehari-hari merupakan kantor imigrasi yang terbanyak memberikan pelayanan keimigrasian di wilayah provinsi Riau.
Disamping pelayanan di dalam kantor, juga memiliki pelayanan keimigrasian di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II yang dalam operasional sehari-hari merupakan salah satu bandar udara terbesar di wilayah Sumatera dan terpadat dari sisi arus lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal, efektif serta efisien di wilayah kerja dan lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, diperlukan pelayanan publik yang dapat diakses 24 jam dengan dukungan informasi yang terbaru. Untuk memberikan pelayanan publik yang dapat diakses 24 jam dapat dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet (web base), sehingga dapat membantu pemberian informasi secara elektronik yang cepat, tepat, akurat dan valid.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut maka inovasi yang diambil untuk memperbaiki kondisi sebelumnya adalah dengan membangun website yang baru untuk merubah pemberian informasi dari secara manual menjadi berbasis elektronik.
Akhir kata semoga dengan hadirnya website kami yang baru ini kami dapat selalu memberikan informasi yang selalu dapat diakses oleh masyarakat tentang layanan dan kegiatan Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru yang bertujuan meningkatkan pelayanan kami.
Kami menyadari website ini masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi, untuk itu kami mengharapkan masukan dan saran dari pengunjung aemua demi sempurnanya website ini. Terima kasih, dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.