Jumat 28 Agustus 2020, Kantor Imigrasi Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif Keimigrasian. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 WIB s/d selesai dan bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Menindaklanjuti surat Biro Umum Sekretariat Kemenkumham RI No SEK: 6-UM.O2.02.87 tanggal 19 Agustus 2020 dan Surat dari ANRI No. BKN 00.03/170/2020 tanggal 4 Agustus 2020. Jumlah berkas yang sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sebanyak 155.926 berkas WNI dan WNA tahun 2012-2017.
Pelaksanaan kegiatan ini disaksikan oleh Kabag TU Kemenkumham RI bapak Arkana Yudha dan Arsiparis ibu Fitriah Agustiani. Sementara dari Kantor Wilayah Kemenkumham Riau diwakilkan oleh Kasubid bapak Filisianus Kim dan Kasubid P3HAM bapak Mex Mahdi. Dalam sambutannya, beliau juga sekalian menyerahkan Piagam Penghargaan Pemusnahan Arsip Tahun 2019. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.