PERUBAHAN BIAYA PELAYANAN KEIMIGRASIAN BERDASARKAN PP No.28 TAHUN 2019
Biaya PNBP yang harus dibayarkan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tanggal 18 April 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yang diundangkan pada tanggal 18 April 2019 tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 yang mengatur tentang hal yang sama.