Pekanbaru – Ibadah Umroh menjadi salah satu impian besar bagi banyak umat Muslim di Indonesia. Selain mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual, calon jamaah juga perlu memastikan seluruh dokumen perjalanan telah lengkap, khususnya paspor sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri, termasuk ke Tanah Suci.
Sebagai dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh negara, paspor memegang peranan penting dalam kelancaran proses keberangkatan jamaah Umroh. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami dengan baik persyaratan pembuatan paspor Umroh, alur pengurusannya, hingga biaya resmi yang berlaku, agar proses permohonan dapat berjalan lancar tanpa kendala maupun penundaan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerbitan paspor bagi calon jamaah Umroh. Melalui informasi yang jelas dan mudah dipahami, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan dokumen perjalanan dengan lebih matang dan terhindar dari kesalahan administratif saat mengajukan permohonan paspor.
Syarat Membuat Paspor untuk Umroh
1. Dokumen Wajib untuk WNI Dewasa
Berikut dokumen yang harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi:
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
- Paspor Lama (Jika Pernah Memiliki)
- Surat Rekomendasi dari Travel Umroh
Catatan: Pastikan data di semua dokumen sama dan tidak ada perbedaan.
2. Syarat Paspor Umroh untuk Anak
Jika anak ikut serta dalam ibadah Umroh, berikut dokumen tambahannya:
- KTP Kedua Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah Orang Tua
- Paspor Orang Tua
- Paspor Lama (Jika Pernah Memiliki)
- Surat Rekomendasi dari Travel Umroh
Biaya Pembuatan Paspor Umroh Tahun
Biaya paspor untuk Umroh mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pilihan jenis paspor & biayanya:
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik (E-Paspor) 5 Tahun : Rp 650.000
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik (E-Paspor) 10 Tahun : Rp 950.000
- Layanan Percepatan 1 hari jadi (Opsional) : Rp 1.000.000
Tahapan Membuat Paspor untuk Umroh
Daftar Online melalui Aplikasi M-Paspor
Langkah-langkah:
- Unduh & daftar di aplikasi M-Paspor (Android/iOS)
- Pilih jenis permohonan “Paspor Baru/ Paspor Penggantian”
- Lengkapi data dan Unggah dokumen
- Pilih lokasi kantor imigrasi & jadwal kedatangan
- Lakukan Pembayaran PNBP
- Datang sesuai jadwal untuk verifikasi & wawancara
- Tunggu penerbitan paspor (4 hari kerja)
Tips Agar Pengurusan Paspor Umroh Lancar
- Pastikan data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran/ Buku Nikah/ Ijazah sama
- Datang sesuai jadwal
- Membawa dokumen asli & fotokopi
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah ada paspor khusus untuk Umroh?
Tidak. Paspor yang digunakan adalah paspor biasa.
2. Apakah bayi perlu paspor untuk Umroh?
Ya. Semua WNI, termasuk bayi & anak-anak, wajib memiliki paspor.
3. Jika paspor hilang menjelang Umroh, apa yang harus dilakukan?
Segera lapor ke kantor imigrasi & kepolisian untuk proses penerbitan paspor penggantian paspor hilang.
