KABAR TERKINI ::.
Ketahui Aturannya! Ini Larangan di Area Imigrasi yang Wajib Dipatuhi Penumpang
Pekanbaru - Area imigrasi merupakan kawasan terbatas yang memiliki fungsi vital dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Tidak semua orang dapat mengakses area ini, karena hanya diperuntukkan bagi penumpang, awak alat angkut yang akan keluar atau masuk wilayah Indonesia, serta pejabat dan petugas berwenang (17/04/2026).
Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang yang berada di area pemeriksaan imigrasi.
Di area pemeriksaan imigrasi bandara, dilarang keras mengambil foto atau video, menggunakan ponsel, membuat kebisingan, merokok, makan dan minum, serta berdiri di luar garis antrean. Area ini merupakan zona steril dan terbatas yang diberlakukan demi menjaga keamanan nasional serta melindungi privasi petugas dan penumpang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada teguran, penahanan dokumen, hingga pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas berwenang.



Selain itu, masyarakat juga dilarang memasuki area tanpa izin, mengganggu proses pemeriksaan, menggunakan identitas atau dokumen perjalanan milik orang lain, serta melakukan tindakan yang dapat menghambat tugas petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut. “Area imigrasi adalah ruang terbatas yang diatur oleh undang-undang. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses pemeriksaan serta menjaga keamanan bersama.” ujar Ryang.
Dengan memahami dan menaati aturan yang ada, diharapkan proses keluar-masuk wilayah Indonesia dapat berjalan tertib, aman, dan lancar. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung tugas keimigrasian sebagai garda terdepan penjaga pintu negara.
Duka Cita atas Berpulangnya Icon Siregar, Alumni PTK XV dan Figur Inspiratif
Pekanbaru – Kabar duka menyelimuti keluarga besar keimigrasian Indonesia. Icon Siregar, Alumni Pejabat Teknis Keimigrasian XV, meninggal dunia pada Sabtu, 11 April 2026 pukul 15.30 WIB di Rumah Sakit Aulia Pekanbaru. Almarhum lahir di Kutacane pada 17 April 1963 dan dikenal sebagai sosok berdedikasi tinggi sepanjang pengabdiannya.
Semasa hidupnya, almarhum mengemban berbagai jabatan strategis, di antaranya sebagai Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, dan Sistem Informasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Dedikasinya terus berlanjut saat dipercaya menjabat sebagai Inspektur Wilayah VI, kemudian Inspektur Wilayah II, hingga jabatan terakhir sebagai Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 sebelum memasuki masa purna bhakti.
Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi rekan sejawat dan seluruh insan imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menyampaikan rasa belasungkawa yang tulus atas wafatnya almarhum.

“Kami sangat kehilangan sosok panutan yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan keimigrasian. Almarhum dikenal sebagai pribadi yang tegas, berintegritas, serta penuh dedikasi dalam menjalankan tugas. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Ryang.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, prosesi pemakaman almarhum dilaksanakan secara kedinasan. Almarhum dimakamkan di TPU Tampan, Jalan Uka, Pekanbaru, dengan diiringi penghormatan dari jajaran pegawai dan para pelayat yang hadir.
Almarhum Icon Siregar akan selalu dikenang sebagai figur inspiratif yang telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa dan negara melalui penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola keimigrasian. Dedikasi serta jejak pengabdiannya menjadi warisan berharga bagi generasi penerus.
Perkuat Kinerja dan Integritas, Kanwil Ditjen Imigrasi Riau Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi
Pekanbaru – Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi serta memperkuat pemahaman terhadap tugas dan fungsi keimigrasian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau menggelar kegiatan penguatan tugas dan fungsi bagi seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, serta didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Junior Manerep Sigalingging (07/04/2026).
Dalam arahannya, Agung Prianto menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap tugas dan fungsi setiap pegawai sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal serta pengawasan keimigrasian yang efektif.

“Setiap pegawai harus memahami peran dan tanggung jawabnya secara utuh. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih terarah, profesional, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Agung.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan internal menjadi langkah strategis dalam menghadapi dinamika tugas keimigrasian yang semakin kompleks, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan arus globalisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menyambut baik kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kerja.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen seluruh jajaran Kantor Imigrasi Pekanbaru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Ryang.
Melalui kegiatan penguatan ini, diharapkan seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau dapat semakin solid, adaptif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas, serta mampu menjawab tantangan ke depan dengan kinerja yang semakin optimal.
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lounge Produk WBP Hadir di Kantor Imigrasi Pekanbaru
Pekanbaru – Sinergi antara pemasyarakatan dan keimigrasian terus diperkuat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau melalui Bidang Pelayanan dan Pembinaan mulai mempersiapkan lounge produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Senin (06/04/2026).
Langkah ini menjadi upaya strategis dalam mendukung pemasaran sekaligus promosi berbagai produk hasil karya warga binaan kepada masyarakat luas. Kehadiran lounge tersebut di lingkungan Kantor Imigrasi diharapkan mampu meningkatkan eksposur produk WBP serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi para warga binaan.
Berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari penataan ruang, pengembangan konsep tampilan produk, hingga koordinasi teknis lintas instansi. Lounge ini dirancang sebagai etalase representatif yang menampilkan produk-produk unggulan hasil karya WBP dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program pembinaan warga binaan.
“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung pemberdayaan warga binaan. Kami berharap lounge produk WBP ini tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan diri serta kemandirian mereka dalam menghadapi proses reintegrasi sosial,” ujar Ryang.
Melalui inisiatif ini, Kolaborasi Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kanwil Ditjenpas Riau merupakan langkah nyata yang mendorong pembinaan kemandirian warga binaan sekaligus memperluas akses pemasaran produk mereka. Sinergi yang terjalin dengan Kantor Imigrasi Pekanbaru diharapkan mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan, baik bagi warga binaan maupun masyarakat secara umum.
Di Bawah Kepemimpinan Yuldi Yusman, Imigrasi Cetak PNBP Rp10,4 Triliun dan Perkuat Layanan Berbasis Teknologi
Selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sejak 23 April 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan kinerja gemilang dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp10,4 triliun. Angka tersebut melampaui target hingga 155 persen serta mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan tahun 2024.
Capaian tersebut ditopang oleh tingginya volume layanan keimigrasian, meliputi penerbitan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, serta 1.369.012 izin tinggal. Di sisi penegakan hukum, Ditjen Imigrasi juga menunjukkan kinerja signifikan dengan melaksanakan 16.006 tindakan administratif keimigrasian dan menangani 136 perkara pidana. Berbagai operasi pengawasan, termasuk Operasi Wira Waspada dan patroli di wilayah rawan pelanggaran, turut memperkuat fungsi pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
Tak hanya itu, inovasi layanan juga terus dikembangkan. Ditjen Imigrasi menghadirkan aplikasi All Indonesia yang mengintegrasikan layanan lintas sektor seperti keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina. Selain itu, kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) diperkenalkan untuk memberikan kemudahan izin tinggal tetap bagi individu yang memiliki keterikatan historis dengan Indonesia.

Pemanfaatan teknologi turut diperkuat melalui implementasi autogate, body camera, serta sistem Passenger Analysis Unit (PAU) guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan di pintu masuk negara. Dari sisi kelembagaan, Ditjen Imigrasi juga melakukan ekspansi dengan menambah 18 kantor baru, sehingga total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh jajaran Imigrasi. Ia berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat guna memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara, baik dalam aspek pelayanan publik maupun penegakan hukum.
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menyampaikan penghargaan atas kepemimpinan Yuldi Yusman yang dinilai berhasil membawa kinerja Imigrasi semakin progresif.
“Capaian ini merupakan bukti nyata kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia. Kami di daerah turut merasakan dampak positif dari berbagai inovasi dan penguatan sistem yang telah dibangun. Ke depan, kami siap melanjutkan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan keimigrasian sesuai arah kebijakan pusat,” ujar Ryang.
Dengan capaian tersebut, Ditjen Imigrasi menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang adaptif, inovatif, dan profesional dalam menjawab tantangan global serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.


