KABAR TERKINI ::.
Tegas! Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia yang Langgar Ketentuan Keimigrasian
Pekanbaru — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia berinisial MMM, perempuan, dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026).
Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428. Pelaksanaan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang.
Pelaksanaan deportasi dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dengan mengawal yang bersangkutan dari kantor menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setibanya di bandara, petugas memastikan proses check-in dan peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP) berjalan sesuai prosedur.
Selanjutnya, yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-428 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas memastikan yang bersangkutan telah masuk ke dalam pesawat sebelum keberangkatan. Setelah pesawat lepas landas, petugas kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan.
Ryang menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tutupnya.
Pelaksanaan deportasi ini menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Imigrasi Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Bahan Rekomendasi Naskah Akademik Penggantian UU Keimigrasian
Pekanbaru — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan Rapat Penyusunan Bahan Rekomendasi Naskah Akademik Penggantian atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jumat (18/9). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (PUU), Nunuk Febriananingsih, beserta Tim Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kementerian Hukum dan Tim Perencanaan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik dalam rangka penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam rapat tersebut, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di lapangan. Pembahasan mencakup berbagai permasalahan yang dihadapi, kebutuhan penguatan regulasi, serta penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan keimigrasian.
Kasubdit Perencanaan Rancangan PUU, Nunuk Febriananingsih, menyampaikan bahwa masukan dari jajaran pelaksana di lapangan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.
“Penyusunan Naskah Akademik ini membutuhkan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk jajaran Imigrasi yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Masukan dari lapangan sangat penting untuk memastikan substansi regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan dan tantangan keimigrasian ke depan," ujar Nunuk.
Lebih lanjut, diskusi dilakukan secara interaktif dengan memberikan ruang kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk menyampaikan pandangan, permasalahan, serta usulan terhadap substansi yang dinilai perlu diperkuat dan disempurnakan dalam regulasi keimigrasian yang baru.
Tim PUU Kementerian Hukum bersama Tim Perencanaan Direktorat Jenderal Imigrasi selanjutnya memberikan arahan dan melakukan pendalaman terhadap berbagai masukan yang disampaikan peserta. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi Naskah Akademik penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru turut berkontribusi dalam memberikan perspektif praktis dan masukan berdasarkan pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga proses penyusunan regulasi keimigrasian dapat dilakukan secara komprehensif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga seluruh agenda rapat selesai.
Imigrasi Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Analisa dan Evaluasi Kebijakan Desa Binaan Imigrasi 2026
Pekanbaru — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menjadi tuan rumah kegiatan Analisa dan Evaluasi Kebijakan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau Tahun 2026, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus memperkuat strategi pembinaan dan pengawasan keimigrasian di tingkat desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, serta Analis Keimigrasian Ahli Madya, Ujo Sujoto, bersama jajaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Pria Wibawa menyampaikan bahwa keberadaan DBI dan Pimpasa memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan informasi dan edukasi keimigrasian hingga ke tingkat masyarakat.

“Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan keimigrasian. Kehadiran petugas di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat edukasi, pencegahan, serta deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian,” ujar Pria.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, menegaskan bahwa pelaksanaan DBI dan Pimpasa perlu terus diperkuat agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kami terus mendorong agar program Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi benar-benar hadir memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat. Evaluasi ini menjadi momentum untuk melihat capaian, mengidentifikasi kendala, serta menyusun langkah perbaikan ke depan,” ungkap Agung.
Melalui kegiatan analisa dan evaluasi ini, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau diharapkan dapat menyusun langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan DBI dan Pimpasa. Program tersebut diharapkan semakin mampu mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara optimal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berkomitmen untuk terus mendukung penguatan program DBI dan Pimpasa sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan serta edukasi keimigrasian yang semakin dekat, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru
Pekanbaru, 16 September 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Seorang warga negara Malaysia berinisial ABH, dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Rabu (16/9/2026).
Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-430. Pelaksanaan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Ryang.
Ia menambahkan bahwa proses deportasi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur keimigrasian dan memastikan yang bersangkutan benar-benar keluar dari wilayah Indonesia.
Selain deportasi, terhadap yang bersangkutan diusulkan untuk dikenakan tindakan penangkalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Ryang menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tutupnya.
Pelaksanaan deportasi ini menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Pekanbaru Ikuti Internalisasi Penyusunan Naskah Akademik RUU Keimigrasian 2026
Pekanbaru — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengikuti kegiatan Internalisasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian Tahun 2026 secara daring melalui Zoom, Rabu (16/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran keimigrasian terhadap arah penyusunan revisi Undang-Undang Keimigrasian yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Internalisasi juga menjadi momentum untuk menyelaraskan pemahaman mengenai berbagai isu strategis yang akan menjadi bagian dalam penyusunan RUU Keimigrasian.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, dalam sambutannya menyampaikan sejumlah poin terkait penguatan dan optimalisasi substansi RUU Keimigrasian yang telah masuk dalam Prolegnas. Selanjutnya, Rachmat Reza Mirhaj memaparkan berbagai isu strategis yang akan dimuat dalam RUU Keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat enam isu penting yang menjadi perhatian dalam perkembangan penyusunan RUU Keimigrasian, yaitu penguatan fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI); penguatan intelijen dan pengawasan keimigrasian; penguatan teknologi informasi keimigrasian; penguatan peran keimigrasian dalam optimalisasi tata kelola kewarganegaraan; pemberian insentif kepada pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan kinerja; serta penguatan peran keimigrasian dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rianto, menyampaikan bahwa jajaran Kantor Imigrasi Pekanbaru siap mengikuti setiap perkembangan kebijakan dan arah pembaruan regulasi keimigrasian.
“Internalisasi penyusunan Naskah Akademik RUU Keimigrasian ini menjadi kesempatan penting bagi jajaran untuk memahami arah penguatan kebijakan keimigrasian ke depan.” ujar Rianto.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh jajaran mengenai substansi dan arah kebijakan RUU Keimigrasian, sekaligus mendorong kesiapan satuan kerja dalam menghadapi perkembangan kebutuhan penyelenggaraan fungsi keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan keimigrasian serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


