Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Imigrasi Indonesia melalui Zoom Meeting pada Senin, 9 Februari 2026. Pengarahan tersebut menekankan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya peran strategis petugas Imigrasi sebagai representasi negara di mata dunia (09/02/2026).
Dalam arahannya, Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa petugas Imigrasi merupakan “wajah pertama dan wajah terakhir” yang ditemui oleh warga negara asing maupun warga negara Indonesia saat keluar dan masuk wilayah Indonesia.
"Setiap sikap, perilaku, dan keputusan petugas secara langsung mencerminkan citra bangsa di hadapan publik internasional." tutur Yuldi

Lebih lanjut disampaikan bahwa kewenangan besar yang dimiliki Imigrasi harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab yang tinggi serta pelaksanaan tugas yang senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Publik saat ini, menurut Plt Dirjen, tidak hanya menuntut pelayanan yang cepat, tetapi juga pelayanan yang tulus, bersih dari praktik pungutan liar, serta efektif tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Menanggapi pengarahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan menyatakan komitmennya untuk memperkuat integritas dan kualitas pelayanan di seluruh lini kerja.
“Pengarahan Plt Dirjen Imigrasi menjadi pengingat bagi kami bahwa integritas bukan sekadar slogan. Integritas adalah denyut nadi dan nyawa Imigrasi. Setiap petugas wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Ryang.
Ia juga menekankan peran pimpinan unit kerja sebagai benteng pertama dalam mencegah dan menindak setiap bentuk penyimpangan. Menurutnya, pimpinan tidak boleh bersikap permisif ataupun menutup-nutupi pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.
Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Imigrasi semakin memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi sebagai garda terdepan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
