Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengingatkan masyarakat bahwa paspor yang telah diterbitkan wajib diambil paling lambat 30 hari sejak tanggal penerbitan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Pasal 36 ayat (4).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin tertib administrasi, menjaga keamanan dokumen perjalanan negara, serta mendukung optimalisasi pelayanan keimigrasian. Pengambilan paspor dilakukan secara langsung oleh pemohon atau pihak yang dikuasakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menunjukkan tanda terima atau bukti permohonan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa kepatuhan pemohon terhadap batas waktu pengambilan paspor merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian.
“Paspor merupakan dokumen negara yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami mengimbau pemohon untuk memperhatikan ketentuan pengambilan paspor maksimal 30 hari sejak tanggal diterbitkan,” ujarnya.
Ryang menjelaskan, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu tersebut akan dibatalkan secara sistem. Dengan demikian, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan paspor kembali dari awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau masyarakat agar hanya mengakses dan memantau informasi layanan keimigrasian melalui kanal resmi Imigrasi demi menjamin keakuratan serta keabsahan informasi.
