Paspor Hilang atau Rusak, Imigrasi Pekanbaru Ingatkan Pentingnya Ikuti Prosedur Resmi

Paspor Hilang atau Rusak, Imigrasi Pekanbaru Ingatkan Pentingnya Ikuti Prosedur Resmi

 

Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal melalui penyampaian informasi yang jelas dan transparan terkait prosedur penggantian paspor hilang dan rusak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak merupakan layanan keimigrasian yang dapat diajukan oleh pemegang paspor dengan memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan prosedur yang telah ditetapkan. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen pendukung, antara lain surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk paspor hilang, serta paspor lama bagi permohonan penggantian paspor rusak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiwan, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang benar agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami dan mengikuti alur resmi permohonan paspor hilang dan rusak. Kelengkapan dokumen serta kejujuran dalam menyampaikan kronologi kejadian menjadi faktor penting dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ryang menjelaskan bahwa setiap permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan melalui tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta verifikasi oleh petugas Imigrasi. Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 41A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menangguhkan penggantian paspor biasa yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kecerobohan pemegang paspor, dengan jangka waktu penundaan paling singkat enam bulan hingga maksimal dua tahun.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dokumen perjalanan dengan baik serta memanfaatkan kanal informasi resmi Imigrasi guna memperoleh informasi layanan yang akurat dan terpercaya.
Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur penggantian paspor hilang dan rusak, sehingga dapat meminimalkan kesalahan serta mendukung terwujudnya pelayanan keimigrasian yang tertib, transparan, dan profesional.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
PikPng.com phone icon png 604605   081268216607
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_pekanbaru@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI PEKANBARU
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
  081268216607
PikPng.com email png 581646   knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI