Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan penyesuaian jadwal operasional pelayanan keimigrasian. Kebijakan ini berpedoman pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-157.GR.01.01 Tahun 2026 serta instruksi dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau guna memastikan layanan yang bersifat esensial tetap berjalan.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk menjamin masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terkait dokumen perjalanan tetap dapat memperoleh pelayanan, meskipun berada di tengah periode cuti bersama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa sejumlah layanan utama seperti permohonan paspor, pengurusan izin tinggal, hingga pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tetap akan beroperasi dengan penyesuaian jadwal tertentu.
“Kami sangat memahami bahwa kebutuhan masyarakat terkait dokumen perjalanan seringkali datang di waktu yang tidak terduga, termasuk saat musim libur Lebaran. Oleh karena itu, kami menyiagakan petugas agar pelayanan yang bersifat mendesak tetap bisa tertangani dengan baik,” ujar Ryang.

Selama periode libur bulan Maret 2026, Kantor Imigrasi Pekanbaru menetapkan beberapa skema pelayanan. Layanan keimigrasian secara normal, meliputi pengurusan paspor, izin tinggal, serta operasional di TPI, tetap dibuka pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Sementara itu, pada puncak masa cuti bersama yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026, layanan akan tetap berjalan melalui sistem piket petugas untuk menangani kebutuhan yang bersifat sangat mendesak. Dalam periode tersebut, masyarakat yang memiliki keperluan darurat dapat mengajukan paspor melalui mekanisme walk-in tanpa perlu melakukan pendaftaran secara daring terlebih dahulu. Layanan ini diperuntukkan bagi kondisi tertentu, seperti keperluan berobat ke luar negeri atau adanya anggota keluarga inti yang sakit keras maupun meninggal dunia di luar negeri.
Selain itu, pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama masa libur akan diprioritaskan bagi pemohon yang berada dalam kondisi darurat, mengalami overstay, atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.
Melalui kebijakan ini, masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Pekanbaru diimbau untuk tetap tenang apabila menghadapi situasi darurat yang memerlukan dokumen perjalanan selama libur Lebaran. Namun demikian, bagi masyarakat yang memiliki rencana perjalanan non-darurat, seperti liburan ke luar negeri, disarankan untuk mengurus paspor jauh hari sebelum masa cuti bersama dimulai.
“Kami sudah mengatur jadwal piket seluruh pegawai di setiap seksi. Imigrasi Pekanbaru siap mengawal kelancaran ibadah dan libur panjang masyarakat dengan tetap menyiagakan pelayanan prima,” tutup Ryang.
