Pekanbaru — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Pengaduan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. SK tersebut menjadi dasar hukum sekaligus pedoman bagi seluruh pegawai dalam menangani setiap bentuk pengaduan masyarakat secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menegaskan bahwa penerbitan SK ini merupakan komitmen nyata instansi dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam SK tersebut, diatur mekanisme pengelolaan pengaduan mulai dari penerimaan, verifikasi, penanganan, hingga tindak lanjut laporan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk loket pelayanan, kotak pengaduan, telepon, dan layanan digital seperti aplikasi maupun media sosial resmi kantor imigrasi.
Melalui penerapan SK ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berharap mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan, serta memastikan setiap laporan yang diterima dapat ditangani dengan prosedur yang jelas dan batas waktu yang terukur.
Dengan adanya kebijakan tersebut, layanan keimigrasian di Pekanbaru diharapkan semakin responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.




