Kantor Imigrasi Pekanbaru secara resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Standar Operasional Pelayanan Publik Tahun 2024 sebagai landasan pelaksanaan layanan di seluruh unit kerja. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024, sebagai bagian dari komitmen instansi dalam meningkatkan kualitas, transparansi, dan konsistensi pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan SK tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pelayanan keimigrasian. Pembaruan yang dituangkan dalam SK ini mencakup penyederhanaan alur layanan, penegasan persyaratan, kepastian waktu penyelesaian, serta penguatan mekanisme penanganan pengaduan.
Dengan diberlakukannya SK Standar Operasional Pelayanan Publik Tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Pekanbaru berharap seluruh proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas layanan keimigrasian.


