Konflik Timur Tengah Picu Kewaspadaan Global, Imigrasi Pekanbaru Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Internasional

Konflik Timur Tengah Picu Kewaspadaan Global, Imigrasi Pekanbaru Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Internasional

Pekanbaru – Dampak konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah turut memicu peningkatan kewaspadaan di berbagai pintu masuk internasional, termasuk di wilayah Riau. Menyikapi situasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memperketat pengawasan lalu lintas orang asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak penutupan ruang udara di sejumlah negara.

Langkah siaga ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor SP/IMI/03/2026/01 tentang Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah. Melalui surat tersebut, seluruh jajaran di TPI diminta meningkatkan kewaspadaan serta menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan situasi penerbangan internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional, sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Petugas diminta lebih siaga dan menyesuaikan dengan perkembangan situasi. Kami juga memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait untuk memantau setiap perubahan jadwal maupun rute penerbangan,” ujar Ryang, Kamis (5/3).

Ia menambahkan, monitoring terhadap dinamika penerbangan dilakukan secara berkala melalui berbagai kanal resmi dan sumber data kredibel guna mengantisipasi kemungkinan adanya penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan rute penerbangan dari dan menuju kawasan Timur Tengah.

Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah juga menerbitkan kebijakan khusus berupa pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak langsung gangguan penerbangan. Izin ini diberikan maksimal selama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada WNA yang izin tinggalnya habis karena penerbangannya dibatalkan dan itu di luar kehendaknya, maka dapat diberikan ITKT,” jelasnya.

WhatsApp Image 2026 03 05 at 14.21.44 1

WhatsApp Image 2026 03 05 at 14.21.45

Selain itu, bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan juga tidak dikenakan tarif biaya beban atau dikenakan Rp0. Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku apabila WNA dapat menunjukkan bukti resmi berupa surat keterangan atau deklarasi dari maskapai, otoritas bandara, maupun otoritas penerbangan sipil yang menyatakan adanya gangguan penerbangan.

Meski bersifat kemanusiaan, pemberian kebijakan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Petugas tetap melakukan pemeriksaan dokumen secara detail, mulai dari paspor, tiket perjalanan hingga verifikasi rute penerbangan.

“Tidak semua yang mengaku terdampak langsung mendapat izin. Harus benar-benar terbukti bahwa penerbangannya dibatalkan atau rutenya memang terdampak,” tegas Ryang.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktik perjalanan internasional sering ditemukan pola perjalanan berlapis, misalnya penumpang berangkat dari Pekanbaru menuju Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan penerbangan ke Timur Tengah. Dalam kondisi tertentu, sistem tidak selalu langsung mengetahui tujuan akhir apabila informasi rute perjalanan tidak disampaikan secara lengkap.

“Kalau rute akhirnya tidak diinformasikan, tentu kami tidak bisa langsung mengetahuinya, apalagi jika moda transportasi yang digunakan berbeda,” ungkapnya.

Untuk wilayah Pekanbaru sendiri, dampak langsung dari situasi tersebut dinilai relatif kecil. Hal ini karena rute penerbangan internasional dari Pekanbaru saat ini hanya menuju Malaysia dan Singapura, berbeda dengan bandara besar seperti Jakarta atau Bali yang memiliki penerbangan langsung maupun transit menuju Timur Tengah.

Meski demikian, Imigrasi Pekanbaru tetap melakukan pendataan terhadap WNA asal Timur Tengah yang berada di wilayah kerjanya. Berdasarkan pemantauan sementara, jumlahnya relatif sedikit dan masih dalam proses pengecekan melalui sistem keimigrasian.

Ryang menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan ini adalah membantu WNA yang benar-benar terdampak dan ingin kembali ke negaranya, namun terkendala pembatalan penerbangan.

“Yang kita fasilitasi adalah mereka yang memang ingin kembali ke negaranya, izin tinggalnya hampir habis, tetapi penerbangannya tidak tersedia. Itu yang kita bantu, namun tetap selektif dan melalui proses pemeriksaan,” pungkasnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
PikPng.com phone icon png 604605   081268216607
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_pekanbaru@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI PEKANBARU
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
  081268216607
PikPng.com email png 581646   knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI