Liburan ke Luar Negeri? Jangan Lupa Isi All Indonesia Sebelum Tiba di Tanah Air

Liburan ke Luar Negeri? Jangan Lupa Isi All Indonesia Sebelum Tiba di Tanah Air

PEKANBARU – Momen liburan lebaran Hari Raya Idul Fitri 2026 yang dinanti-nanti masyarakat semakin dekat. Banyak orang mulai merencanakan perjalanan ke luar negeri, mulai dari memesan tiket, menyiapkan akomodasi, hingga menyusun agenda perjalanan agar liburan semakin berkesan (09/03/2026).

Namun, selain mempersiapkan keberangkatan, masyarakat juga diingatkan untuk menyiapkan proses kepulangan ke Indonesia agar berjalan lancar. Salah satu langkah penting yang wajib dilakukan adalah mengisi formulir digital melalui aplikasi All Indonesia sebelum tiba di bandara Tanah Air.

Berdasarkan data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru pada Februari 2026, tercatat 22.084 keberangkatan dan 23.014 kedatangan, dengan total 45.098 perlintasan. Tingginya mobilitas ini menunjukkan pentingnya sistem yang mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan bahwa aplikasi All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional dalam satu platform digital.

“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, masyarakat dapat menghindari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” ujar Ryang.

Aplikasi All Indonesia mengintegrasikan berbagai deklarasi yang sebelumnya dilakukan secara terpisah, seperti keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina, ke dalam satu formulir digital yang praktis.

WhatsApp Image 2026 03 09 at 11.15.34 1

Adapun langkah pengisian data pada platform All Indonesia meliputi:

1. Akses platform dan pilih layanan
Pengguna memilih status kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan kartu kedatangan.

2. Mengisi data pribadi dan detail perjalanan
Informasi yang diisi harus sesuai dengan paspor, mencakup nama lengkap, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan, serta alamat tujuan selama berada di Indonesia.

3. Deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan
Penumpang diminta menjawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan dalam 21 hari terakhir serta kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.

4. Deklarasi bea cukai
Penumpang juga perlu melaporkan jumlah bagasi serta barang tertentu yang wajib dideklarasikan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

5. Mengirim formulir
Setelah seluruh data terisi dengan benar, formulir dikirim _(submit)_ dan sistem akan menghasilkan kode QR sebagai bukti deklarasi gabungan. Kode QR ini nantinya dipindai oleh petugas Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat penumpang tiba di bandara.

Dengan sistem ini, proses pemeriksaan kedatangan diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien karena tidak lagi memerlukan formulir fisik yang terpisah. Masyarakat yang berencana berlibur ke luar negeri diimbau untuk tidak melupakan langkah ini agar perjalanan pulang ke Tanah Air tetap nyaman dan lancar.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
PikPng.com phone icon png 604605   081268216607
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_pekanbaru@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI PEKANBARU
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
  081268216607
PikPng.com email png 581646   knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI