PERPANJANGAN VOA DIVERIFIKASI BERDASARKAN KELENGKAPAN DOKUMEN, IMIGRASI PEKANBARU IMBAU WNA TELITI SAAT MENGAJUKAN

PERPANJANGAN VOA DIVERIFIKASI BERDASARKAN KELENGKAPAN DOKUMEN, IMIGRASI PEKANBARU IMBAU WNA TELITI SAAT MENGAJUKAN

Pekanbaru – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia melalui penyempurnaan prosedur perpanjangan izin tinggal. Dalam mekanisme terbaru, verifikasi perpanjangan Visa on Arrival (VoA) tidak lagi menitikberatkan pada domisili WNA, melainkan pada kelengkapan dan kesesuaian persyaratan yang diajukan pemohon.

Proses pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Sistem secara otomatis akan meneruskan permohonan ke kantor imigrasi sesuai wilayah kerja berdasarkan data yang diinput pemohon. Apabila kode pos yang dimasukkan tidak termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru, maka permohonan tersebut tidak akan masuk ke sistem Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi difokuskan pada aspek administratif.
“Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk ke sistem, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang diajukan pemohon. Jadi, yang diverifikasi adalah persyaratan dan validitas data yang diajukan, bukan lagi domisili pemohon,” ujar Ryang.
Selain VoA, ketentuan juga berlaku bagi WNA pemegang visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari. Dalam hal perpanjangan, visa kunjungan tetap wajib dijamin atau disponsori oleh warga negara Indonesia.
“WNA perlu menyesuaikan jenis visa dengan kebutuhannya. Jika akan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya sejak awal sudah memiliki penjamin. Jika tinggal kurang dari 60 hari, visa kunjungan tanpa penjamin dapat menjadi pilihan,” imbuhnya.
Ketentuan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 97, perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa WNA tidak dikenakan overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Ryang Yang Satiawan juga mengingatkan agar pemohon teliti dalam mengisi data.
“Pastikan data yang dimasukkan benar dan dokumen yang diunggah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. Pengajuan juga sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku visa habis untuk menghindari risiko overstay,” tegasnya.
Dengan sistem layanan berbasis digital yang semakin terintegrasi, Imigrasi berharap proses menjadi lebih cepat, transparan, dan tetap menjaga aspek pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Apabila dalam proses pengajuan perpanjangan VoA terdapat kendala, maka dapat menghubungi customer service Imigrasi Pekanbaru di nomor WhatsApp 081268216607, Instagram @kanimpekanbaru, dan email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
PikPng.com phone icon png 604605   081268216607
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_pekanbaru@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI PEKANBARU
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
  081268216607
PikPng.com email png 581646   knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI