Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat yang akan mengurus paspor agar mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar sebelum datang ke kantor pelayanan. Hal ini penting guna menghindari kendala dalam proses pengajuan paspor.
Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi dokumen asli dan fotokopi ukuran A4, yakni KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Bagi pemohon yang melakukan penggantian paspor, diwajibkan juga membawa paspor lama.
Selain kelengkapan dokumen, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor, memilih jadwal serta lokasi layanan, dan hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Penampilan yang rapi dan sopan juga menjadi bagian dari ketentuan pelayanan di kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa kesiapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran proses pelayanan.
“Seringkali kendala yang terjadi di lapangan disebabkan oleh ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen yang dibawa pemohon. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap, baik dokumen asli maupun fotokopinya, sebelum datang ke kantor imigrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan waktu dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan optimal, namun hal tersebut juga perlu didukung oleh kesiapan pemohon, termasuk mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan hadir tepat waktu,” tambahnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, sehingga proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien tanpa hambatan berarti.
