Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengajak para remaja yang telah memenuhi persyaratan untuk segera mengurus paspor sebagai dokumen perjalanan resmi apabila memiliki rencana ke luar negeri, baik untuk berlibur, mengikuti program pertukaran pelajar, maupun keperluan lainnya.
Bagi pemohon paspor baru yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP elektronik orang tua, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta paspor lama apabila sebelumnya pernah memiliki paspor. Selain itu, bagi pemohon yang memiliki Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), dokumen tersebut juga dapat dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran permohonan paspor dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi sesuai kuota layanan yang tersedia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rianto, mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang akan mengajukan permohonan paspor bagi anak, agar menyiapkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan, termasuk Sertifikat ABG apabila dimiliki. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pemeriksaan dan penerbitan paspor menjadi lebih cepat dan lancar. Jangan lupa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor agar memperoleh jadwal layanan sesuai kuota yang tersedia," ujar Rianto.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan paspor melalui kanal informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
