Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Pengawasan Orang Asing di Pelalawan

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Pengawasan Orang Asing di Pelalawan

Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui pelaksanaan Operasi Gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 (5/8/2026).

Kegiatan ini melibatkan unsur lintas instansi, di antaranya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kodim 0313/KPR, Kejaksaan Negeri Pelalawan, serta Kepolisian Resor Pelalawan. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pelalawan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diawali dengan apel di halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Apel dipimpin oleh Plh. Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Grady Angga Prasady, yang memberikan arahan kepada seluruh personel mengenai teknis dan prosedur pelaksanaan operasi agar berjalan tertib, aman, dan lancar.

Dalam arahannya, Grady menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi dan pertukaran informasi antarinstansi.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Gabungan ini, kami ingin memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pelalawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengantisipasi potensi permasalahan keimigrasian,” ujar Grady.

WhatsApp Image 2026 08 10 at 08.30.58

Ia menambahkan bahwa kegiatan pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk memastikan kepatuhan orang asing maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing terhadap ketentuan keimigrasian.

“Kami mengedepankan langkah preventif dan persuasif, namun tetap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Dengan koordinasi yang baik, setiap informasi maupun temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” lanjutnya.

Usai apel, tim bergerak menuju PT K2 Industries Indonesia di Lubuk Ogung. Setibanya di lokasi, tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kepada pihak perusahaan serta melakukan pendataan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut. Petugas kemudian melakukan wawancara dengan Kepala Tata Usaha PT K2 Industries Indonesia, Eplia Redi Kurniadi.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, terdapat satu orang tenaga kerja asing berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di perusahaan tersebut. Yang bersangkutan diketahui sedang tidak berada di lokasi saat pelaksanaan operasi.

Tim selanjutnya meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung tenaga kerja asing tersebut, antara lain Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Persetujuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta dokumen lain yang berkaitan dengan legalitas keberadaan dan kegiatan yang bersangkutan di Indonesia.

Adapun data tenaga kerja asing yang teridentifikasi berinisial YM berkewarganegaraan Pakistan dan jenis izin tinggal ITAS. Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk terus memenuhi kewajiban pelaporan terkait keberadaan dan kegiatan tenaga kerja asing kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Setelah kegiatan di PT K2 Industries Indonesia selesai, tim melanjutkan operasi ke lokasi kedua, yaitu PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Di lokasi tersebut, tim melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap data serta dokumen tenaga kerja asing melalui perwakilan bagian Human Resources Development (HRD). Pihak perusahaan menyampaikan bahwa laporan bulanan terkait tenaga kerja asing secara rutin telah disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data dan dokumen tenaga kerja asing yang ditunjukkan oleh perusahaan dapat diverifikasi dan sesuai dengan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif di bidang keimigrasian.

Pelaksanaan Operasi Gabungan Tingkat Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 berakhir pada pukul 15.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing melalui sinergi lintas instansi. Pengawasan yang dilakukan secara terpadu diharapkan mampu menciptakan kondisi yang aman dan kondusif sekaligus memastikan setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
PikPng.com phone icon png 604605   081268216607
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_pekanbaru@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI PEKANBARU
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
  081268216607
PikPng.com email png 581646   knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI