Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Lukman Supriadi, dalam kegiatan Entry Meeting Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang Pratama. Dalam kesempatan tersebut, Bambang memaparkan kriteria Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 beserta tahapan dan jadwal pelaksanaan penilaian yang akan dimulai pada Agustus 2026. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik agar mampu memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sambutan turut disampaikan oleh Plt. Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, yang menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah di Provinsi Riau. Ia berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat terus melakukan perbaikan sehingga mampu meraih hasil penilaian pada kategori tertinggi.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi komitmen bersama. Saya berharap seluruh instansi di Provinsi Riau dapat terus berbenah sehingga mampu memperoleh nilai pada rentang 88–100 dan mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat," tegas Hariyanto.
Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Nuzran Joher, selaku Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam paparannya, Nuzran menjelaskan mekanisme penilaian maladministrasi, indikator yang akan dinilai, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan publik yang berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, pencegahan maladministrasi, dan penguatan budaya pelayanan prima di lingkungan instansi pemerintah.
Keikutsertaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih komprehensif terhadap indikator penilaian Ombudsman, diharapkan kualitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima sesuai dengan harapan masyarakat.
