Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondisi paspor agar tetap utuh dan tidak mengalami kerusakan. Salah satu bentuk kerusakan yang masih kerap ditemukan adalah paspor yang di-steples. Meskipun terlihat sepele, tindakan tersebut dapat merusak fisik dokumen perjalanan dan berpotensi menimbulkan kendala saat pemeriksaan keimigrasian maupun pengajuan visa ke sejumlah negara.
Paspor merupakan dokumen negara sekaligus dokumen perjalanan resmi yang harus dijaga oleh pemegangnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melubangi, men-steples, mencoret, melipat secara berlebihan, maupun melakukan modifikasi apa pun yang dapat mengurangi keutuhan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa menjaga kondisi paspor merupakan tanggung jawab setiap pemegang paspor.
"Paspor bukan sekadar buku identitas perjalanan, tetapi merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak men-steples, melubangi, atau melakukan tindakan lain yang dapat merusak paspor." ujar Ryang.
Imbauan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa paspor merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Selain itu, pada Pasal 129 diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja merusak atau mengubah keterangan yang terdapat dalam Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Melalui edukasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keutuhan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi. Dengan paspor yang terawat, proses perjalanan ke luar negeri maupun pengajuan visa dapat berjalan lebih lancar tanpa terkendala akibat kerusakan fisik dokumen.
