Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggar keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap empat warga negara Bangladesh, masing-masing bernama MD Monirul Islam, MD Tuhin, MD Sagor Hossain, dan MD Shipon Mia. Keempatnya dipulangkan ke negara asal setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia (6/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WN Bangladesh tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru. Keempat orang asing tersebut diterbangkan menuju Dhaka, Bangladesh, dengan terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad.
Selain dilakukan deportasi, para WN Bangladesh tersebut juga diusulkan untuk dikenai penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten dalam menjaga tertibnya lalu lintas orang asing dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja. Pengawasan dan pengawalan terhadap orang asing yang dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan menyampaikan bahwa penindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam melindungi kedaulatan negara serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Ryang.
Dengan adanya pelaksanaan deportasi ini, Imigrasi Pekanbaru berharap dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
