Kantor Imigrasi Pekanbaru Antisipasi TPPO melalui Penundaan dan Pencekalan Keberangkatan   

Kantor Imigrasi Pekanbaru Antisipasi TPPO melalui Penundaan dan Pencekalan Keberangkatan  

PEKANBARU(RA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mencatat upaya antisipasi terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penundaan keberangkatan sebanyak 94 kasus dan pencekalan 5 kasus sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2025. Data ini dirilis oleh Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) sebagai bagian dari pengawasan ketat di perlintasan internasional.

Menurut laporan resmi, faktor utama yang memengaruhi penundaan dan pencekalan meliputi masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, pemberian keterangan palsu atau tidak benar, serta indikasi pekerjaan ilegal. Upaya ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah eksploitasi pekerja migran nonprosedural, sebagaimana tercermin dalam data nasional yang menunjukkan penundaan keberangkatan lebih dari 5.000 kasus pada Januari-April 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, melalui Kasi Lantaskim Rusfian Efendi, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menanggulangi TPPO.

“Penundaan dan pencekalan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi di luar negeri. Kami terus koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan kepolisian guna mendeteksi dini potensi korban atau sindikat,”ujarnya Kamis (30/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi bulanan layanan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

WhatsApp Image 2025 10 31 at 09.33.12

Secara nasional, upaya pencegahan TPPO telah berhasil menggagalkan keberangkatan 1.524 calon korban sepanjang Januari-September 2025, dengan modus utama berupa penyamaran sebagai turis ke negara-negara seperti Kamboja, Malaysia, dan Timur Tengah.

Di tingkat lokal, Kantor Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan penolakan masuk terhadap 5 warga negara asing dan penundaan keberangkatan terhadap 94 warga negara Indonesia pada periode sebelumnya, menunjukkan konsistensi pengawasan.

Pihak imigrasi mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan dan menghindari tawaran kerja mencurigakan.

“Persiapan dini dokumen seperti paspor dengan masa berlaku cukup dan keterangan jujurakan memperlancar perjalanan sekaligus menghindari penundaan tidak perlu,” tambahnya.

Upaya pencegahan TPPO diharapkan terus ditingkatkan melalui sosialisasi di desa binaan dan pengawasan berlapis di tempat pemeriksaan

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
PikPng.com phone icon png 604605   081268216607
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_pekanbaru@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI PEKANBARU
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
  081268216607
PikPng.com email png 581646   knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI