Pekanbaru - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penyediaan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru (22/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah ini turut dihadiri oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru Silpia Rosalina, Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Kota Pekanbaru, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan instansi dan lembaga mitra seperti Bank Riau Kepri Syariah, Bank BRI, BPJS, dan perwakilan lembaga pelayanan publik lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan keimigrasian agar semakin mudah diakses oleh masyarakat. Melalui kehadiran layanan paspor di MPP, masyarakat kini dapat mengurus dokumen keimigrasian secara lebih cepat, efisien, dan nyaman di satu tempat terpadu.

“Sinergi ini menjadi wujud komitmen bersama antara Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadirkan layanan publik yang modern, kolaboratif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Ryang.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan apresiasinya atas kontribusi Imigrasi Pekanbaru dalam memperkaya jenis layanan di MPP. Beliau berharap kerja sama ini dapat menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, layanan paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen keimigrasian, sekaligus mendukung visi pelayanan publik yang prima, profesional, dan humanis.
