Pekanbaru - Area imigrasi merupakan kawasan terbatas yang memiliki fungsi vital dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Tidak semua orang dapat mengakses area ini, karena hanya diperuntukkan bagi penumpang, awak alat angkut yang akan keluar atau masuk wilayah Indonesia, serta pejabat dan petugas berwenang (17/04/2026).
Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang yang berada di area pemeriksaan imigrasi.
Di area pemeriksaan imigrasi bandara, dilarang keras mengambil foto atau video, menggunakan ponsel, membuat kebisingan, merokok, makan dan minum, serta berdiri di luar garis antrean. Area ini merupakan zona steril dan terbatas yang diberlakukan demi menjaga keamanan nasional serta melindungi privasi petugas dan penumpang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada teguran, penahanan dokumen, hingga pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas berwenang.



Selain itu, masyarakat juga dilarang memasuki area tanpa izin, mengganggu proses pemeriksaan, menggunakan identitas atau dokumen perjalanan milik orang lain, serta melakukan tindakan yang dapat menghambat tugas petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut. “Area imigrasi adalah ruang terbatas yang diatur oleh undang-undang. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses pemeriksaan serta menjaga keamanan bersama.” ujar Ryang.
Dengan memahami dan menaati aturan yang ada, diharapkan proses keluar-masuk wilayah Indonesia dapat berjalan tertib, aman, dan lancar. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung tugas keimigrasian sebagai garda terdepan penjaga pintu negara.
