Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan pengawalan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Malaysia berinisial MAF, Jumat (17/04/2026). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru dengan tujuan Jakarta (CGK) menggunakan maskapai Citilink QG 933.
Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tetap berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir. Atas pelanggaran tersebut, dikenakan tindakan administratif berupa deportasi serta diusulkan untuk penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan secara tegas dan terukur.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Ryang.
Proses pengawalan deportasi dilakukan oleh dua orang petugas hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan lancar. Selain itu, koordinasi dengan Subdirektorat Penindakan Keimigrasian (Tensipor) juga dilaksanakan dengan baik dalam mendukung kelancaran proses deportasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Pekanbaru dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
