Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Pekanbaru, 16 September 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Seorang warga negara Malaysia berinisial ABH, dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Rabu (16/9/2026).

Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-430. Pelaksanaan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Ryang.

Ia menambahkan bahwa proses deportasi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur keimigrasian dan memastikan yang bersangkutan benar-benar keluar dari wilayah Indonesia.

Selain deportasi, terhadap yang bersangkutan diusulkan untuk dikenakan tindakan penangkalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Ryang menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tutupnya.

Pelaksanaan deportasi ini menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
Kantor Wilayah Ditjenim Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
PikPng.com phone icon png 604605   081268216607
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_pekanbaru@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI PEKANBARU
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
  081268216607
PikPng.com email png 581646   knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI