Kampar, Riau – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan di empat kecamatan di Kabupaten Kampar, yaitu Kecamatan Salo, Kecamatan Kampar, Kecamatan Kuok, dan Kecamatan Bangkinang Kota (09/09/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan, yang terdiri atas camat, pejabat dan staf kecamatan, serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Forum tersebut menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi terkait keberadaan serta aktivitas orang asing di masing-masing wilayah.
Dalam rapat, Imigrasi Pekanbaru menyampaikan berbagai hal terkait ketentuan dan kelengkapan dokumen keimigrasian yang wajib dimiliki oleh orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, RW, desa/kelurahan hingga kecamatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugraha, menegaskan bahwa pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat dan pemerintah di tingkat kewilayahan.

“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi secara sendiri. Dibutuhkan sinergi dan pertukaran informasi dengan pemerintah kecamatan, desa, serta unsur terkait agar keberadaan dan aktivitas orang asing dapat terpantau dengan baik.” ujar Adrian menyampaikan pesan Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Ryang.
Selain membahas aspek administratif keimigrasian, Rapat TIMPORA juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan orang asing. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dianggap mencurigakan maupun berpotensi melanggar ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi Pekanbaru turut memperkenalkan dan mendorong penguatan program Desa Binaan Imigrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian sekaligus membangun sistem pengawasan berbasis masyarakat.
Pembahasan juga mencakup pentingnya kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta persoalan perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Pemahaman masyarakat terhadap kedua isu tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal, eksploitasi, maupun persoalan hukum yang dapat timbul di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan Rapat TIMPORA tingkat kecamatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berharap koordinasi antarpemangku kepentingan semakin kuat. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, pengawasan orang asing di Kabupaten Kampar diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan mampu mendukung terciptanya ketertiban serta keamanan wilayah.
