Pekanbaru — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan Rapat Penyusunan Bahan Rekomendasi Naskah Akademik Penggantian atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jumat (18/9). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (PUU), Nunuk Febriananingsih, beserta Tim Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kementerian Hukum dan Tim Perencanaan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik dalam rangka penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam rapat tersebut, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di lapangan. Pembahasan mencakup berbagai permasalahan yang dihadapi, kebutuhan penguatan regulasi, serta penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan keimigrasian.
Kasubdit Perencanaan Rancangan PUU, Nunuk Febriananingsih, menyampaikan bahwa masukan dari jajaran pelaksana di lapangan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.
“Penyusunan Naskah Akademik ini membutuhkan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk jajaran Imigrasi yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Masukan dari lapangan sangat penting untuk memastikan substansi regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan dan tantangan keimigrasian ke depan," ujar Nunuk.
Lebih lanjut, diskusi dilakukan secara interaktif dengan memberikan ruang kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk menyampaikan pandangan, permasalahan, serta usulan terhadap substansi yang dinilai perlu diperkuat dan disempurnakan dalam regulasi keimigrasian yang baru.
Tim PUU Kementerian Hukum bersama Tim Perencanaan Direktorat Jenderal Imigrasi selanjutnya memberikan arahan dan melakukan pendalaman terhadap berbagai masukan yang disampaikan peserta. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi Naskah Akademik penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru turut berkontribusi dalam memberikan perspektif praktis dan masukan berdasarkan pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga proses penyusunan regulasi keimigrasian dapat dilakukan secara komprehensif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga seluruh agenda rapat selesai.
